Fasilitas Marjin atau Margin Trading merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan Mandiri Sekuritas pada settlement date atau jatuh tempo penyelesaian transaksi. Nasabah dapat memperoleh fasilitas limit marjin sampai dengan 2,8x net cash + 1,81x nilai portofolio.
Saham yang dapat ditransaksikan pada Rekening Marjin adalah saham yang masuk Daftar Efek Marjin yang daftarnya diupdate oleh Bursa Efek Indonesia setiap bulan.
Nasabah Marjin bisa memiliki holding period saham lebih lama sepanjang rasio jaminan terhadap hutang (collateral ratio) terjaga diatas 155%.
Collateral ratio (CR) dihitung dari nilai saham setelah haircut (haircut value) dibagi dengan nilai pinjaman.
Apabila nilai CR turun dibawah 155%, maka Anda akan menerima Margin Call tiap hari. Anda diminta untuk melakukan top up/setoran berupa saham atau cash agar nilai CR kembali diatas 155%. Jika setelah 2x Margin Call berturut-turut tidak dilakukan top up/setoran, maka saham di portofolio rekening Marjin akan di forced sell hingga CR kembali diatas 155%.
Apabila nilai CR turun hingga dibawah 130%, maka Mandiri Sekuritas berhak melakukan forced sell hingga CR kembali diatas 155%.