Persyaratan yang harus disiapkan oleh nasabah dalam Tata Cara Klaim Waris Efek ialah sebagai berikut:
- Aplikasi Umum Pernyataan Ahli Waris; (mau dijual atau dipindah hak ke waris)
- Konfirmasi Penjatahan Saham BMRI Nasabah yang meninggal dunia;
- Surat Keterangan Kematian Nasabah;
- Copy Surat Nikah Nasabah yang meninggal dunia (jika ada);
- Copy Kartu Keluarga Nasabah yang meninggal dunia;
- Surat Pernyataan semua ahli waris;
- Akte Panitera Pengadilan Negeri yang mengesahkan Surat Pernyataan ahli waris;
- Akte Notaris yang menerangkan ahli waris;
- Copy KTP semua ahli waris;
- Surat Kuasa ahli waris (jika diperlukan);
- Copy Kartu Keluarga semua ahli waris (jika terpisah dengan Kartu Keluarga Nasabah);
- Form Pembukaan Rekening Efek ahli waris, jika saham tidak dijual dan akan dipindah ke rekening waris
Dokumen diatas dapat di Download disini