SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
Mandiri Sekuritas berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam rangka mewujudkan perusahaan yang berintegritas dan bersih dari praktik penyuapan selain sebagai upaya pencegahan korupsi dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) kepada seluruh pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan bisnisnya, Mandiri Sekuritas senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada prinsip zero tolerance terhadap fraud, termasuk pengendalian gratifikasi dan anti penyuapan melalui prinsip 4 NO’s, yaitu:
- No Bribery: tidak menerima, melakukan, maupun terlibat dalam suap menyuap dan pemerasan
- No Kickback: tidak menerima kickback atau tanda terima kasih, baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya
- No Gift: tidak menerima hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
- No Luxurious Hospitality: tidak menerima penyambutan dan jamuan yang berlebihan
Setelah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada tahun 2021, Mandiri Sekuritas berhasil meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Sucofindo International Certification Services (SICS).
Mandiri Sekuritas merupakan perusahaan efek pertama (pioneer) di industri Pasar Modal Indonesia yang berhasil memperoleh Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP. Hal ini merupakan wujud nyata dan komitmen Mandiri Sekuritas untuk memperkuat GCG perusahaan dan mendukung budaya anti penyuapan di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal.