OUR VOICE - Whistleblowing System Mandiri Sekuritas
Untuk memperkuat kepercayaan pemegang saham, nasabah, maupun pemangku kepentingan lainnya, Mandiri Sekuritas menyadari pentingnya pengendalian internal terhadap pelanggaran atau kecurangan yang berpotensi merugikan Nasabah maupun Mandiri Sekuritas.
Hal tersebut juga sejalan dengan Pilar ke-2 Strategi Anti Fraud (SAF) yaitu Pilar Deteksi yang merupakan bagian dari sistem pengendalian internal, dimana Mandiri Sekuritas telah memiliki dan menerapkan mekanisme Whistleblowing System (WBS) “Our Voice”.
Our Voice memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan secara langsung kepada Direktur Utama apabila menemui kegiatan yang terindikasi pelanggaran, kecurangan (fraud), pelanggaran kode etik, benturan kepentingan yang dilakukan oleh internal Mandiri Sekuritas.
Media Pelaporan WBS
E-mail : ourvoice.mansek@gmail.com
SMS : +628111971332
Isi Laporan WBS
Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), siapa pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya (how) disertai bukti permulaan (dapat berupa data, dokumen, gambar, foto atau rekaman) yang mendukung/dapat menjelaskan adanya pelanggaran. Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria pelanggaran.
- Pelanggaran
Perbuatan yang melanggar ketentuan internal Mandiri Sekuritas (termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan dan Standar Prosedur), peraturan eksternal, maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan Nasabah maupun Mandiri Sekuritas. - Fraud
Segala bentuk kecurangan, penyuapan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana pasar modal, dan/atau tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. - Pelanggaran Kode etik
Perilaku tidak terpuji yang tidak sesuai dengan kode etik profesi, pedoman perilaku dan budaya perusahaan yang telah dirumuskan untuk mencapai visi dan misi Mandiri Sekuritas, di antaranya: perilaku tidak jujur, manipulatif, pemberian informasi menyesatkan kepada publik, dan perbuatan lain yang dilarang dalam kode etik profesi dan pedoman perilaku Mandiri Sekuritas. - Benturan Kepentingan
Suatu kondisi dimana anggota jajaran Mandiri Sekuritas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain, sehingga anggota jajaran Mandiri Sekuritas tersebut dimungkinkan kehilangan objektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai kewenangan yang telah diberikan Mandiri Sekuritas kepadanya. - Penyuapan dan Gratifikasi
Penyuapan adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan). Mandiri Sekuritas telah menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO SMAP). Segala bentuk penyuapan dan penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran.
Kerahasiaan dan Perlindungan Bagi Pelapor
- Identitas Pelapor dan Isi Laporan dijamin kerahasiaannya oleh Mandiri Sekuritas.
- Mandiri Sekuritas senantiasa mengedepankan prinsip kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah, dan profesionalisme.
- Pihak yang melanggar prinsip kerahasiaan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelapor dijamin haknya untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya.
- Pelapor diperkenankan menyampaikan pelaporan secara anonim.
Kirimkan laporan WBS Anda melalui kanal informasi di bawah ini.