Sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.B.1 Tahun 2010, suatu Reksa Dana dapat dibubarkan atau dilikuidasi apabila:
- Dalam jangka waktu 60 hari bursa sejak tanggal efektif dana kelolaan Reksa Dana kurang dari Rp 25 Miliar; atau
- Total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp 25 Miliar selama 90 hari bursa berturut-turut; atau
- Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan Reksa Dana; atau
- Diperintahkan oleh Bapepam LK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal