Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
Sebagai instrumen pasar modal, SBN & SBSN termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal dijamin oleh Pemerintah berdasarkan UU No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Risiko Pasar (Market Risk)
Potensi kerugian (capital loss) apabila terjadi kenaikan tingkat bunga yang menyebabkan penurunan harga SBN/SBSN di Pasar Sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual SBN/SBSN di Pasar Sekunder sebelum Tanggal Jatuh Tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
*khusus ORI dan Sukuk Ritel (SR)
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko dimana investor tidak dapat menjual/mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar