Syarat dan Ketentuan Bebas Broker Fee Saham di Growin’ on Livin’
- Berlaku untuk seluruh nasabah PT Mandiri Sekuritas (“Nasabah”) yang membuka rekening Growin’ by Mandiri Sekuritas (“Growin’”) melalui aplikasi Livin’ by Bank Mandiri (“Livin’”) selama periode promosi 5 - 31 Oktober 2024.
- Nasabah dapat menggunakan benefit bebas biaya broker transaksi saham hingga Rp100.000 sebagai berikut :
- Buka rekening Growin’ melalui aplikasi Livin’ selama masa promosi dan telah aktif untuk membeli dan menjual saham.
- Lakukan transaksi saham selama masa promosi, nikmati bebas biaya broker transaksi saham hingga akumulasi biaya sebesar Rp100.000 selama 30 hari setelah pembukaan rekening Growin’.
- Berikut contoh penerapannya:
- Contoh 1: Buka rekening Growin’ pada tanggal 5 Oktober 2024 dan transaksi di hari pertama pada 7 Oktober 2024, transaksi saham tidak akan dikenakan biaya broker fee hingga akumulasi biaya Rp100.000. Ketika biaya broker fee sudah melebihi Rp100.000, Nasabah akan kembali dikenakan biaya broker fee normal walaupun belum 30 hari sejak masa pembukaan rekening Growin’.
- Contoh 2: Buka rekening Growin’ pada tanggal 5 Oktober 2024 namun baru bertransaksi pada 6 November 2024, Nasabah tidak bisa memanfaatkan bebas biaya broker fee karena sudah lewat dari 30 hari sejak masa pembukaan rekening Growin’.
- Contoh 3: Buka rekening Growin’ pada tanggal 31 Oktober 2024 dan transaksi di hari pertama pada 1 November 2024, Nasabah masih dapat menikmati bebas biaya broker fee seperti pada Contoh 1.
- Biaya lainnya yang tetap dikenakan diluar program bebas biaya broker fee, meliputi:
- Biaya Levy yang dibebankan kepada Nasabah setiap transaksi jual beli saham dengan besaran 0,0433% dari nilai transaksi saham, terdiri dari biaya untuk BEI, biaya kliring dan penjaminan KPEI, serta biaya KSEI.
- Pajak penghasilan (PPh) yang dibebankan pada transaksi penjualan saham saja. Jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
- Promo ini tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
- Pihak Mandiri Sekuritas berhak melakukan pembatalan dan/atau mengubah dan/atau menolak penggunaan promo bila berdasarkan penilaian Mandiri Sekuritas terjadi:Penyalahgunaan promo;Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan;Melanggar Undang-Undang Pasar Modal atau ketentuan lainnya yang berlaku;
- Nasabah menyatakan setuju dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Mandiri Sekuritas beserta perubahannya dari waktu ke waktu;
Mandiri Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Care Center Mandiri Sekuritas di nomor telepon 14032, WhatsApp Business 0815-333-14032 atau email di care_center@mandirisekuritas.co.id.
Periode Promosi :
5 Oktober 2024 -
31 Oktober 2024