
Bedah Pengelolaan Aset Reksadana Syariah
Pembicara : Principal Asset Management
27 April 2021
16:30 - 17:30 WIB
Zoom
Tersisa 487 kuota
Reksadana adalah salah satu produk investasi favorit investor pemula, tak terkecuali investor muslim. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah membuat pakem-pakem dalam fatwa-fatwanya terkait investasi sesuai syariah dalam pasar modal. Dikutip Bursa Efek Indonesia, Reksa Dana Syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis Reksa Dana dapat diterbitkan sebagai Reksa Dana Syariah sepanjang memenuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Daftar Talking Point dari narasumber
- Bagaimana Manajer Investasi (MI) mengelola aset/dana dari investor muslim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan?
- Akad apa yang digunakan MI ketika mengeluarkan produk reksadana syariah?
