Dalam berinvestasi, para calon investor dapat memilih berbagai instrumen yang dapat disesuaikan dengan profil mereka, dan salah satu instrumen yang dapat dilirik adalah reksa dana. Reksa dana merupakan instrumen investasi yang dapat direkomendasikan untuk investor pemula karena pengelolaannya yang dilakukan oleh manajer investasi. Dengan berinvestasi menggunakan reksa dana, para calon investor tidak perlu berkutat dengan berbagai instrumen keuangan seperti deposito, obligasi, saham, dan lain sebagainya.
Yuk cari berkah raih manfaat dengan membuka rekening investasi syariah di join.most.co.id/syariah
Reksa dana juga bisa menjadi alternatif bagi investor kawakan yang ingin melakukan diversifikasi dalam portofolio investasi mereka. Investor yang melakukan investasi dengan reksa dana akan mendapatkan ringkasan kinerja investasi yang biasanya dikeluarkan setiap bulan oleh manajer investasi dalam bentuk yang mudah dicerna. Dengan begitu, investor reksa dana dapat dengan mudah mengetahui seberapa kuatkah performa investasi mereka.
Investor juga dapat memilih reksa dana seperti reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Perbedaan di antara keduanya pada dasarnya adalah dari pengelolaannya. Untuk reksa dana syariah pengertian dasarnya adalah dana yang dikelola akan ditujukan pada portofolio yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Apabila para investor tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang istilah dalam reksa dana syariah sebelum memulai investasi pada instrumen ini maka dianjurkan untuk mengetahui istilah yang dipakai. Artikel ini akan membahas mengenai beberapa istilah dalam reksa dana syariah.
Istilah - Istilah Dalam Reksa Dana Syariah
Dalam reksa dana syariah, ada beberapa istilah yang berhubungan dengan dunia perekonomian syariah. Agar investor bisa lebih memahami tentang reksa dana syariah maka penting untuk mengenali istilah-istilah yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut
- Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS memiliki wewenang untuk menjaga pengelolaan dana dalam reksa dana syariah agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, DPS juga memiliki keahlian tentang hukum syariah dan pasar modal yang sangat penting untuk memberikan rekomendasi penyaluran dana cleansing.
- Cleansing
Dalam proses cleansing, DPS akan membersihkan reksa dana syariah dari sumber pemasukan yang tidak sesuai dengan status halal serta prinsip syariah selama berjalannya investasi.
- Daftar Efek Syariah (DES)
DES merupakan pedoman untuk manajer investasi dalam proses pengelolaan reksa dana syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak dua kali dalam satu tahun. DES mencatat perusahaan mana saja yang telah menerbitkan efek sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga : Jangan Terkecoh! Kenali 8 Transaksi yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah
- Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini merupakan proses ketika muwakkil atau pemberi kuasa akan memberikan wakalah atau kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan sesuai dengan kuasa yang diberikan. Sebagai kompensasinya, penerima kuasa atau wakil akan mendapatkan ujrah atau imbalan. Dengan kata lain, akad ini adalah proses pemberian kuasa dari investor kepada manajer investasi untuk mengelola reksa dana syariah dengan didasarkan oleh prinsip syariah.
- Akad Mudharabah
Akad ini merupakan proses di mana suatu pihak akan menyerahkan dana yang dimilikinya kepada pihak lain dengan maksud untuk dikelola. Untung dan rugi yang dihasilkan dari aktivitas pengelolaan ini akan dibagi antara pihak pemilik dana dan pengelola sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga : Ketahui Jenis -Jenis Akad dalam Investasi Syariah agar Semakin Amanah
- Shabib Al-mal/Rabb Al-mal
Istilah ini merupakan sebutan untuk pemilik dana yang akan diinvestasikan melalui portofolio efek syariah oleh manajer investasi pengelola reksa dana syariah. Jadi bisa dikatakan istilah ini merupakan sebutan bagi investor dalam reksa dana syariah.
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
KIK merupakan kontrak kerja sama kuasa pengelolaan dana pada manajer investasi yang bekerja sama dengan Bank Kustodian oleh shabib al-mal/rabb al-mal.
Reksa dana syariah dapat menjadi alternatif bagi para calon investor yang ingin dana mereka dikelola berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, reksa dana syariah bisa menambah diversifikasi portofolio investasi yang dimiliki investor. Reksa dana sangat cocok bagi para investor yang tidak memiliki waktu luang untuk mengecek performa investasi mereka. Manajemen risiko juga akan dilakukan oleh manajer investasi yang sudah memiliki jam terbang mumpuni, yang mana akan mengurangi risiko yang mungkin akan terjadi pada para investor yang belum memiliki cukup banyak pengalaman dalam investasi.
Ingin memulai investasi penuh berkah dan manfaat, yuk kenalan dengan investasi syariah, cek di sini!
Mengingat cukup besarnya populasi muslim di Indonesia, investasi reksa dana syariah bisa saja akan berkembang menjadi alternatif favorit. Namun tentunya tidak menutup kemungkinan untuk para investor yang datang dari berbagai latar belakang berbeda untuk memasukkan dana mereka dalam reksa dana syariah.
Reksa dana dapat dibeli melalui perusahaan yang menaungi manajer investasi atau juga bisa dilakukan melalui bank yang memiliki kredensial sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana atau APERD. Mandiri Sekuritas sebagai perusahaan sekuritas tepercaya di Indonesia dapat memberikan informasi mengenai berbagai instrumen investasi serta edukasi agar para investor dapat dengan mudah memahami bagaimana dana yang mereka investasikan dapat memberikan keuntungan beserta dengan risikonya. Para investor juga dapat menggunakan aplikasi MOST untuk melihat kinerja instrumen investasi pilihan mereka untuk melihat kinerja dari portofolio mereka di masa yang akan datang. Kunjungi segera MOST dan lakukan investasi Anda bersama dengan Mandiri Sekuritas.