Fasilitas Early Settlement MTBI
Early Settlement MTBI adalah fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk melakukan penarikan dana penjualan saham lebih cepat sebelum settlement date dan diterima di rekening regular Nasabah.
Syarat pengajuan Early Settlement:
- Penjualan saham yang bisa diajukan untuk Early Settlement MTBI adalah untuk seluruh saham yang dijamin penyelesaiannya oleh KPEI.
- Permohonan diajukan setelah penjualan saham selesai dilakukan selama pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Pelajari lebih lanjut tentang fasilitas Early Settlement di sini
Pengajuan Early Settlement MTBI dapat dilakukan dengan 2 cara:
- Melalui melalui Website MOST.CO.ID :
- Login dengan akun MOST milik Sobat MOST
- Pilih menu “Saham” dan klik sub-menu “Early Settlement”
- Masukkan PIN untuk menampilkan total dana yang dapat diajukan Early Settlement.
- Input nominal pengajuan di kotak bertanda biru lalu klik “submit”
- Periksa kebenaran jumlah dana penarikan dan syarat & ketentuan kemudian klik “Confirm”
- Melalui Email ke Early@mandirisekuritas.co.id:
Kirimkan permintaan melalui alamat email Early@mandirisekuritas.co.id dengan judul email [Pengajuan Early Settlement MTBI] dan menyebutkan Client ID serta nilai pengajuan Early Settlement MTBI.
Mandiri Sekuritas berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Care Center Mandiri Sekuritas di nomor telepon 14032, WhatsApp Business 0815-333-14032 atau email di care_center@mandirisekuritas.co.id