Minat masyarakat Indonesia untuk menjadi investor pasar modal terus meningkat. Ini didukung oleh kemudahan dalam berinvestasi secara online yang dapat diakses melalui berbagai gawai (devices). Namun, potensi adanya bahaya akibat penggunaan layanan online sulit untuk dibendung. Tak dapat dipungkiri, kemudahan tersebut hadir diikuti berbagai modus kejahatan yang juga semakin mudah dilakukan. Kejahatan dengan modus penipuan marak terjadi secara online dengan sasaran utama para investor pemula. Modus penipuan kerap dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi customer service sebuah sekuritas untuk kemudian mendapatkan informasi pribadi berupa username, password, secure pin, hingga rekening bank.
Masyarakat tentu perlu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan digital. Sebagai langkah pencegahan, perlu diketahui beberapa jenis modus penipuan secara digital yang mengintai investor pasar modal:
Modus Struk Pembayaran Mandiri Sekuritas
Pada modus ini, oknum yang meminta nasabah menyetorkan sejumlah dana dengan iming-iming pemberian imbalan/keuntungan setelah dana ditransaksikan di Mandiri Sekuritas contohnya. Untuk meyakinkan nasabah, oknum memberikan struk berlogo Mandiri Sekuritas dengan harapan nasabah akan percaya bahwa dana sudah ditransfer ke rekening nasabah.
Modus Akun Instagram Palsu Mandiri Sekuritas yang Meminta Transfer Uang untuk Aktivasi RDN
Para oknum melancarkan aksinya dengan mengikuti (follow) akun nasabah yang baru bergabung atau mengikuti akun instagram resmi Mandiri Sekuritas. Oknum bertindak seolah-olah sebagai Customer Service yang ingin membantu kendala nasabah dengan menanyakan data pribadi berupa nomor telepon hingga meminta foto kartu ATM. Penipuan kerap kali diakhiri dengan meminta korban mentransfer sejumlah dana ke rekening penipu.
Modus Mengundang Nasabah ke Grup Telegram Palsu Mandiri Sekuritas
Oknum mencoba memasukkan nasabah ke dalam grup Telegram palsu dengan mengatasnamakan Mandiri Sekuritas. Biasanya, aksi penipuan dilakukan dengan modus titip dana investasi. Nasabah diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum untuk nantinya mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Perlu diperhatikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa dalam berinvestasi saham melalui sekuritas/perantara pedagang efek, investor mengelola dan bertanggungjawab atas transaksi yang dilakukan secara mandiri (tidak menitipkan dana pada pihak manapun).
Modus Penipuan SMS atau WhatsApp Mengajak Titip Dana Investasi Reksa Dana
Tak sedikit nasabah yang mengajukan aduan bahwa mereka menerima pesan singkat melalui SMS ataupun WhatsApp berisi tawaran fixed return dengan mencantumkan salah satu Manajer Investasi yang bekerja sama dengan Mandiri Sekuritas. Oknum kemudian mengirimkan informasi produk, tautan, dan nomor telepon yang dapat dihubungi jika nasabah sasaran mereka tertarik. Perlu diperhatikan bahwa sesuai ketentuan OJK, return dari investasi reksa dana tidak dapat dipastikan/dijamin (fixed). Untuk berinvestasi pada reksa dana yang diinginkan, nasabah bisa melakukan investasi secara mandiri melalui platform MOST Fund dan mengevaluasi return yang didapat secara berkala.
Tips Menghadapi Modus Penipuan Mengatasnamakan Mandiri Sekuritas
Untuk menghindari modus-modus penipuan di atas, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan, salah satunya dengan melaporkan akun palsu atau akun penipu di Instagram atau media sosial lain. Report account dapat dilakukan dengan cara mengunjungi profil akun Instagram terkait, klik ikon titik tiga di ujung kanan atas, klik laporkan, lalu pilih pelanggaran yang telah dilakukan akun tersebut. Apabila penipuan terjadi menggunakan media sosial atau aplikasi telekomunikasi lain seperti Telegram, Whatsapp, dan lain-lain, nasabah dapat mengikuti petunjuk Report Account di masing-masing media sosial atau melaporkan kepada Mandiri Sekuritas melalui email: care_center@mandirisek.co.id dengan menyertakan data dan lampiran tangkapan layar (screenshot) modus penipuan tersebut. Selanjutnya Mandiri Sekuritas akan menindaklanjuti laporan tersebut ke Regulator/SRO untuk disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau pihak lain yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Penting untuk diketahui, pihak Mandiri Sekuritas tidak pernah meminta data berupa password, User ID, PIN,kode OTP, ataupun nomor rekening nasabah.
Sebagai langkah preventif, nasabah perlu meningkatkan security awareness dan melakukan penggantian password serta PIN secara berkala. Penipuan juga seringkali dilakukan melalui tautan palsu yang dikirim melalui e-mail/Whatsapp/Telegram/sarana komunikasi lain. Untuk mencegah malware (perusakan perangkat lunak) yang tersebar melalui phising (pengelabuan melalui jalur komunikasi digital, seperti e-mail dan media sosial), jangan mengklik atau membuka tautan dari sumber yang mencurigakan dan gunakanlah software anti-virus untuk proteksi. Demikian pula dengan instalasi aplikasi di smartphone atau gadget Anda, selalu install aplikasi yang terdaftar pada sumber resmi seperti Playstore atau AppStore.
Mandiri Sekuritas selalu menjaga kerahasiaan data personal nasabah. Untuk memperoleh informasi lengkap ataupun melakukan pengaduan, pastikan Anda berkomunikasi dengan akun Instagram resmi Mandiri Sekuritas bercentang biru dengan username @mandiri_sekuritas atau Care Center via telepon di 14032 dan e-mail ke care_center@mandirisek.co.id