Apa sih Obligasi itu?
Obligasi atau Surat Utang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Pada umumnya, obligasi diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, atau korporasi, dengan jangka waktu investasi minimal 1 tahun.
Jenis-Jenis Obligasi
1.Berdasarkan Penerbitnya
Obligasi Pemerintah
Obligasi Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan ditawarkan kepada masyarakat dengan tujuan mendanai APBN pemerintah. Obligasi ini relatif aman karena diterbitkan dan dijamin oleh negara.
Contoh Obligasi Pemerintah antara lain:
- Surat Utang Negara (SUN):
SUN merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai masa berlakunya. Dana hasil penerbitan SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit APBN.
Pada awalnya, SUN hanya ditargetkan kepada institusi seperti dana pensiun, asuransi, dan manajer investasi, dikarenakan minimum pembeliannya yang relative tinggi pada Rp1 miliar. Instrumen SUN yang biasa ditransaksikan adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara.
Namun, seiring berjalannya waktu, Pemerintah mencoba menargetkan penjualan SUN ke investor individu. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat ikutserta dalam pembangunan di Indonesia dan meningkatkan rasa nasionalisme. Instrumen SUN baru pun diterbitkan dengn minimum pembelian yang lebih murah seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
SUN juga dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN):
Alternatif pendanaan ini memiliki karakteristik yang mirip seperti SUN, dimana kupon dibayarkan secara berkala kepada investor dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Perbedaannya, SBSN dibuat berdasarkan prinsip Syariah dan sudah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI. Instrumen-instrumen SBSN antara lain, Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Sukuk Ritel (SR). SBSN juga dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
- Obligasi Tabungan:
Kementerian Keuangan juga baru-baru ini menerbitkan Obligasi Tabungan yang menargetkan investor individu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penetrasi ke investor yang masih terbiasa dengan investasi menabung lewat bank atau deposito, dengan bunga yang lebih menarik. Berbeda dengan SUN dan SBSN, Obligasi Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder karena tujuan investasinya adalah hold to maturity (dipegang hingga jatuh tempo). Instrumen-instrumen yang termasuk dalam Obligasi Tabungan antara lain Savings Bond Retail (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Obligasi Korporasi
Obligasi Korporasi diterbitkan oleh Perusahaan Nasional, termasuk BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta. Apabila sebuah perusahaan ingin menerbitkan obligasi, mereka akan meminta perusahaan jasa rating untuk memberikan penilaian atas kondisi utang dan kemampuan membayar utang dari perusahaan tersebut. Perusahaan jasa rating ini antara lain adalah Pefindo, Fitch Ratings, S&P, dan Moody’s. Rating tersebut kemudian akan menjadi acuan atas nominal kupon yang bisa ditawarkan oleh sebuah perusahaan kepada publik. Semakin tinggi rating sebuah perusahaan, semakin sehat kondisi keuangannya dan semakin rendah risiko investasinya. Begitu juga sebaliknya. Namun demikian, kupon yang ditawarkan dari perusahaan dengan rating tinggi relatif lebih rendah. Walaupun pada umumnya masih lebih tinggi dibandingkan bunga deposito.
Untuk perusahaan penerbit, keuntungan dari penerbitan obligasi adalah biaya pendanaan yang lebih murah. Dana yang dihimpun dari penerbitan pun dapat dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan perusahaan seperti penambahan modal kerja, pembelian asset tetap, atau pendanaan kembali untuk utang sebelumnya. Saat ini sector yang paling aktif menerbitkan obligasi korporasi adalah sektor multifinance, karena kebutuhan pendanaan berkala dibutuhkan untuk dapat mendistribusikan dana pinjaman kepada nasabah. Selain itu, di tengah maraknya pembangunan infrastruktur, perusahaan BUMN konstruksi dan anak-anak usahanya juga cukup aktif dalam penerbitan obligasi korporasi.
Obligasi ini pada umumnya ditawarkan kepada nasabah institusi dengan minal nominal pembelian Rp1 miliar. Namun, beberapa perusahaan mulai menargetkan ke investor ritel dengan nominal yang lebih murah antara Rp1 juta – Rp50 juta.
Secara umum, seluruh obligasi korporasi dapat ditransaksikan di pasar sekunder. Namun demikian, likuiditasnya cukup rendah dikarenakan mayoritas investor di instrumen ini adalah institusi yang strategi investasinya adalah hold to maturity.
2.Berdasarkan Metode Pembayaran Kupon
Kupon adalah sebutan untuk bunga yang dibayarkan oleh penerbit obligasi. Biasanya dinyatakan dalam persentase tertentu dan dikalikan dengan nominal obligasi. Salah satu fitur membedakan antara obligasi dengan saham adalah instrumen ini memiliki waktu jatuh tempo. Berikut jenis-jenis obligasi berdasarkan metode pembayaran kuponnya:
- Obligasi Suku Bunga Tetap: Sama seperti namanya, obligasi ini menawarkan suku bunga dengan besaran yang tetap dan dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
- Obligasi Suku Bunga Mengambang: Atau yang disebut juga dengan Floating Rate Note (FRN) memiliki besaran bunga yang mengacu pada suatu indeks pasar uang.
- Obligasi Tanpa Bunga (Zero Coupon Bond) : Obligasi yang dikenal dengan istilah Zero Coupon Bond adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga.Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dan pemegang obligasi akan menerima pokok hutang secara penuh pada saat jatuh tempo.
Dari jenis-jenis obligasi tersebut, semuanya adalah objek pajak sebesar 15% dari nominal kupon yang diterima pada saat pembayaran kupon. Pajak tersebut pada umumnya dipotong final pada pada saat pembayaran kupon. Namun untuk zero coupon bond, pajak dipotong pada tanggal jatuh tempo dari capital gain yang diterima dari investasi. Jadi untuk kalian yang mau investasi di obligasi, jangan lupa untuk minta bukti potong pajak ke Mandiri Sekuritas ya pada saat mau pelaporan pajak di awal tahun!
Baca juga: