Temukan arti istilah yang asing bagi Anda di sini
P
P
(16 istilah)
Pasar Perdana
Penawaran dan penjualan Saham yang ditawarkan Perseroan dan Pemegang Saham Penjual kepada masyarakat selama masa tertentu sebelum saham tersebut dicatatkan pada BEI.
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Atau, setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
Pemegang Saham Utama
Setiap pihak yang, baik secara langsung mupun tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Penasehat Investasi
Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.
Penawaran Umum Perdana (IPO)
Kegiatan penawaran umum Saham Yang Ditawarkan yang dilakukan oleh Perseroan dan Pemegang Saham Penjual untuk menjual saham kepada masyarakat untuk pertama kalinya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan.
Perusahaan Afiliasi
Perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
Perusahaan Efek / Sekuritas
Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang, manajer investasi atau penasihat investasi.
Perusahaan Publik
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat (listed company)
Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.
Pialang
Pihak yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan saham atas perintah investor. Dari aktivitasnya tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).
Pooling Order
Orang-orang yang melakukan order pada saham secara kolektif sehingga mampu menciptakan fluktuasi terhadap harga suatu saham.
Portfolio
Jika Anda melakukan diversifikasi investasi pada lebih dari sebuah saham atau dengan kombinasi obligasi, valas, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan mengurangi resiko, maka Anda telah menciptakan portfolio.
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek (di Pasar Reguler) dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukan penawaran tersebut.
Prospektus Awal
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam & LK, sebagai bagian dari Pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai harga penawaran, penjaminan emisis efek atau hal-hal lain yang berhubuangan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
Prospektus Ringkas
Ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi dan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pernyataan OJK bahwa Perseroan wajib mengumumkan Prospektus Ringkas.
PSAK
Prinsip Standar Akutansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.