Temukan arti istilah yang asing bagi Anda di sini
S
S
(16 istilah)
Saham (Stock)
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham Bonus
Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham bedasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Saham Gorengan
Saham perusahaan-perusahaan yang umumnya diperdagangkan bukan berdasarkan fundamentalnya, tapi berdasarkan rumor atau isu.
Saham Marjin
Efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah (secara margin).
Saham Syariah
Suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Saham Tidur
Saham yang tidak aktif diperdagangkan.
Saldo Laba
Akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi laba rugi periode lalu.
Scripless Trading
Sistem perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan (book entry settlement)
Short Selling
Menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang sama, sehingga dia dapat membeli ketika harga saham tersebut lebih rendah daripada saat dia menjualnya.
Stock Split
Pemecahan setiap satuan unit saham menjadi lebih dari satu sehingga akan menambah jumlah saham yang beredar.
Subscription
Pemesanan atau pembelian UP (Unit Penyertaan)
Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
Sukuk Istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarka perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Suspensi saham
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.