Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah. Pemerintah pun terus meluncurkan strategi untuk menggenjot perekonomian syariah di tanah air. Salah satunya adalah dengan mendorong terjadinya investasi syariah melalui produk reksa dana syariah.
Investasi reksa dana syariah tentu memiliki beberapa perbedaan dengan reksa dana konvensional. Reksa dana syariah menggunakan dasar ajaran Islam dalam pengelolaan dananya. Untuk lebih memahami perbedaan di antara kedua model reksa dana tersebut, simak penjelasannya dalam ulasan berikut:.
Adanya proses cleansing
Ciri khas investasi reksa dana syariah adalah adanya proses cleansing. Apa itu proses cleansing? Investasi berbasis syariah selalu menekankan satu aspek, yakni halal. Dana yang dikelola selama investasi harus terbebas dari hal-hal yang bersifat haram.
Dalam pengelolaan dana investasi, biasanya akan muncul riba dalam bentuk bunga. Saat dana mengendap di bank kustodian, tentu akan timbul bunga yang dalam ekonomi syariah dapat diartikan sebagai riba. Adanya riba ini akan mengganggu status kehalalan dana investasi. Untuk itu, proses cleansing atau pembersihan ini dilakukan.
Umumnya, pihak pengelola dana akan mengalokasikan dana tersebut pada keperluan amal. Jadi, pemilik modal tidak akan menerima riba dari proses pengelolaan dana investasi di akhir periode.
Pengawasan khusus dari DPS
Selanjutnya, reksa dana syariah mendapat pengawasan khusus dari DPS. Hal ini tidak ditemukan pada reksadana konvensional yang hanya diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). DPS atau Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi jalannya pengelolaan dana investasi syariah. Badan ini memastikan bahwa seluruh proses investasi syariah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
DPS juga mengawasi direksi pengelola investasi syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), komisaris, hingga Bank Indonesia. Proses cleansing pun diatur oleh DPS. Pihak DPS akan memberikan rekomendasi penyaluran hasil cleansing kepada pengelola dana investasi syariah.
Dengan adanya DPS, investasi reksa dana syariah bukan hanya aman dari segi hukum negara saja, tetapi juga aman dari segi syariah Islam.
Baca juga: Keuntungan dan Risiko Saham Syariah
Diatur dengan akad, bebas riba
Hal lain yang tidak ditemukan pada reksa dana konvensional adalah reksa dana syariah diatur dengan akad atau perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Di Indonesia sendiri, investasi reksa dana syariah biasanya menggunakan dua jenis akad, yaitu wakalah dan mudharabah.
Akad wakalah adalah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengelola hal yang dapat diwakilkan, dalam hal ini merupakan dana investasi. Perjanjian ini digunakan untuk mengikat pemilik dana dan pengelola dana (manajer investasi). Sedangkan akad mudharabah adalah menyerahkan sejumlah dana kepada pihak lain untuk kemudian dikelola dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu.
Pilihan instrumen yang terbatas
Kelemahan investasi syariah yang kini sedang diperbaiki adalah pilihan instrumen yang terbatas. Jumlah instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah sekarang ini memang masih sedikit. Perusahaan yang masuk dalam DES atau Daftar Efek Syariah belum sebanyak perusahaan yang masuk dalam Bursa Efek Indonesia. Daftar ini diperbaharui dan diumumkan oleh OJK setiap dua kali dalam setahun.
Persyaratan untuk dapat masuk dalam DES cukup ketat. Pertama, perusahaan atau emiten harus memiliki kegiatan usaha yang tidak melawan prinsip syariah. Contoh segmen produk dan jasa yang dilarang adalah produksi rokok, minuman keras, atau kegiatan perjudian. Kedua, perusahaan tidak boleh memiliki total utang lebih dari 45% total asetnya. Terakhir, perusahaan tidak boleh memiliki pendapatan bunga lebih dari 10% terhadap total pendapatan usaha.
Syarat-syarat ini diajukan karena dianggap bisa menjadi indikator apakah sebuah perusahaan dinyatakan sehat atau tidak. Perusahaan yang sehat mampu memberikan imbal hasil dan tentunya tidak menyalahi prinsip syariah Islam. Umumnya, reksa dana syariah fokus pada pembiayaan sektor infrastruktur, properti, manufaktur, hingga komoditas produk. Jadi, dapat disimpulkan bahwa risiko reksa dana syariah ini lebih rendah dibanding reksa dana konvensional.
Kesimpulannya, baik reksa dana syariah maupun reksa dana konvensional memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Anda hanya tinggal tinggal menyesuaikan mana yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi finansial sebelum memutuskan untuk memilih. Agar pilihan investasi Anda semakin mantap, Mandiri Online Securities Trading (MOST) siap membantu. Daftar segera dengan klik di sini!
Baca Juga :