Industri keuangan syariah merupakan salah satu industri yang baru berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Meskipun industri ini baru saja berkembang, perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia termasuk cukup pesat. Terbukti hingga akhir Desember 2014, industri keuangan syariah telah mencapai pangsa pasar sebesar 4.88%. Industri keuangan syariah saat ini tidak hanya terfokus pada perbankan dan multifinance saja namun juga sudah mulai merambat ke pasar modal. Lalu apa sajakah sebenarnya bentuk-bentuk investasi pasar modal syariah dan apa perbedaannya dengan investasi pasar modal konvensional?
Secara umum, industri pasar modal syariah tidak jauh berbeda dengan industri pasar modal konvensional. Dimana, terdapat 3 produk investasi yang ditawarkan yaitu saham syariah, reksa dana syariah dan sukuk. Saham syariah adalah saham yang dimana perusahaannya menjalankan prinsip usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah secara umum yang harus dipenuhi agar suatu saham bisa dikatakan sebagai saham syariah adalah perusahaan tersebut tidak melakukan bidang usaha yang dilarang syariat islam yakni judi (maisir), gharar, dharar (transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan), dan juga suht (memperjualbelikan barang haram). Adapun secara rasio keuangan perusahaan harus mempunyai kriteria dimana utang berbasis bunga dibagi total ekuitas tidak lebih dari 82% (setara Debt Ratio 45%) dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya kurang dari 10% total pendapatan. Terdapat lembaga DNS (Dewan Syariah Nasional) yang bertugas untuk mengeluarkan daftar saham yang telah memenuhi kriteria sebagai saham syariah.
Reksa Dana adalah wadah dimana sekumpulan investor menyetorkan dana untuk selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi di instrument pasar modal yaitu saham, obligasi dan pasar uang. Reksa Dana Syariah menandakan dalam pengelolaan tersebut, Manajer Investasi yang menganut prinsip syariah memiliki ketentuan dimana mereka hanya membeli saham, obligasi dan pasar uang yang masuk dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh DNS (Dewan Syariah Nasional). Manajer Investasi juga harus melakukan cleansing apabila dalam portofolio reksa dana terdapat pendapatan/keuntungan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dalam reksa dana syariah ini terdapat suatu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk untuk memastikan agar pengelolaan investasi memperhatikan kaidah-kaidah syariah.
Obligasi syariah atau yang disebut dengan sukuk merupakan obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang baik bisnis maupun laporan keuangannya memenuhi ketentuan prinsip syariah. Sukuk lebih diminati oleh investor karena umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari obligasi konvensional dan memiliki skema jaminan yang jelas. Hanya saja kelemahan dari sukuk adalah jumlahnya yang masih sedikit sehingga relatif jarang diperdagangkan. Oleh karena itu, amat sulit diperoleh di pasar sekunder. Salah satu bentuk keuntungan Obligasi adalah bunga / kupon. Namun karena bunga / kupon dianggap haram dalam norma syariah, maka sukuk memberikan keuntungan dalam bentuk sewa atau sering juga disebut Sukuk Ijarah dan Bagi hasil atau sering juga disebut Sukuk Mudharabah.
Produk-produk syariah sendiri tidak hanya dikhususkan untuk umat muslim. Semua produk syariah ini bisa dibeli oleh semua orang dari berbagai kalangan. Investasi pasar modal syariah ini menawarkan alternatif investasi bagi investor serta secara teoritis lebih aman karena melarang investor / Manajer Investasi melakukan tindakan spekulatif seperti short selling, transaksi margin, atau membeli perusahaan yang rasio hutangnya sudah tinggi. Hal ini secara tidak langsung, membuat investor lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan investasinya.
Setelah mengetahui semua hal di atas, apakah anda menjadi lebih yakin untuk berinvestasi di pasar modal syariah?
Mandiri Sekuritas menyediakan produk-produk investasi syariah yang telah terbukti aman dan juga terpercaya. Maka dari itu, bergabunglah dengan kami sekarang juga.
Baca Juga: