Sebelumnya, tidak sedikit dari anggota masyarakat terlebih lagi di negara islam seperti Indonesia yang enggan untuk berinvestasi pada saham, obligasi, dan reksadana karena takut untuk melanggar prinsip islam. Dalam islam, investasi dalam produk tersebut dianggap erat dengan unsur gharar (tidak pasti), masyir (judi), dan riba (bunga). Tetapi, tidak lagi sekarang, sejak tahun 2011, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang penerapan prinsip syariah pada pasar modal di Indonesia. Fatwa tersebut menjadi awal mula maraknya produk-produk syariah yang kini laris diincar oleh investor yang ingin aman dari pelanggaran pada prinsip islam.
Investor yang ingin menerapkan prinsip syariah kini memiliki banyak pilihan investasi dengan reksadana syariah, sukuk, dan saham syariah. Perbedaan diantara produk syariah dan produk konvensional ialah produk syariah tersebut menerapkan prinsip bagi hasil untuk menggantikan riba yang haram dalam ajaran islam serta investasi syariah harus ditujukan pada bisnis yang beroperasi secara halal. Contohnya, sukuk, obligasi yang bersifat syariah, menganut prinsip bagi hasil dimana emiten dan investor akan menanggung untung dan rugi bersama-sama sehingga emiten tidak diwajibkan untuk membayar kupon secara berkala pada segala kondisi layaknya obligasi umumnya. Sedangkan, saham yang bersifat syariah diwajibkan untuk beroperasi dalam bisnis halal. Sebagai portofolio antara keduanya, reksadana syariah hanya menyertakan saham bersifat syariah dan investasi yang menganut prinsip syariah.
Bukan hanya terhindar dari pelanggaran dalam hukum islam. Investasi dengan prinsip syariah juga menawarkan imbal hasil yang tinggi. Berdasarkan data Bareksa, tingkat pengembalian seluruh reksadana syariah telah tumbuh lebih dari 52 kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun. Sementara itu, reksadana konvensional hanya tumbuh sebesar 15 kali lipat dalam periode yang sama. Bagi anda para investor, pilihan anda dalam berinvestasi pada produk investasi syariah cukup beragam. Sejauh ini telah ada 38 produk reksadana syariah di Indonesia dimana terdiri dari 16 reksadana saham, 15 reksadana campuran dan 7 reksadana pendapatan tetap. Melihat keuntungan yang telah diberikan oleh produk investasi syariah, apakah anda tertarik untuk beralih menuju investasi syariah?
Baca Juga: