Ketahui Jenis-jenis Akad dalam Investasi Syariah agar Semakin Amanah
Membangun kesejahteraan hidup terutama finansial dapat dimulai dari investasi. Jadi, pada hakikatnya, investasi dilakukan karena ingin menambah kekayaan dan pundi-pundi uang. Berbeda dengan investasi konvensional, tidak hanya menambah kekayaan, investasi syariah mengutamakan nilai kebaikan untuk menghindari hal yang dianggap mudharat dan menanggalkan hal-hal yang dapat memberikan kerugian kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Tentunya, dilihat dari sisi syariat Islam.
Investasi syariah memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan investasi konvensional. Salah satunya adalah investor dapat meraih keberkahan sembari melakukan investasi. Untuk semakin meningkatkan keberkahan dalam berinvestasi syariah, kenali jenis-jenis akad investasi syariah berikut.
Tertarik mencoba investasi bebas riba? Yuk kenalan dengan investasi syariah di aplikasi MOST. Cek fitur-fiturnya MOST syariah di sini
- Akad Al Qardh
Akad ini dipergunakan dalam transaksi pinjam meminjam di mana peminjam harus mengembalikan pinjaman dalam waktu tertentu sebagaimana telah disepakati di awal. Akad ini menjamin transaksi sesuai dengan kesepakatan dalam hal nominal dan jadwal pengembalian.
Sebagai contoh, seseorang memerlukan dana lebih untuk keperluan berinvestasi pada saham syariah, maka ia meminjam kepada bank untuk mendapatkan dana tambahannya. Bank dalam praktiknya tidak diperbolehkan memberikan syarat yang menguntungkan dari adanya pinjaman tersebut. Nasabah yang meminjam berkewajiban untuk mengembalikan nominal uang yang telah dipinjam sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama pada perjanjian akad. - Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad ini dipergunakan dalam pemberian kuasa dari satu pihak ke pihak lainnya dengan adanya pemberian imbalan/ujrah. Akad ini biasanya terjadi karena adanya kendala jarak, waktu, atau sebagainya yang dihadapi pemberi kuasa.
Misalnya, seseorang ingin mengirimkan dananya pada bank A, maka bank syariah yang dipercaya untuk mengirimkan dana tersebut akan meminta dana sebagai balas jasa pengiriman dana pada bank A. - Akad Mudharabah Muqayyadah
Akad Mudharabah muqayyadah dipergunakan dalam kesepakatan kerja sama di mana pemilik modal dan pengelola dana mendiskusikan persentase pembagian keuntungan di awal. Menurut akad ini, kerugian akan dibebankan kepada pihak pengelola dana.
Akad ini memiliki dua contoh penerapan, yaitu on balance sheet dan off balance sheet. Sebagai contoh pada on balance sheet pemilik modal akan memberikan dananya pada pengelola, dengan syarat kepada pengelola dana untuk menggunakan dananya hanya pada sektor tertentu (tambang, properti, ritel, dll). Selain itu, pada off balance sheet perbedaan terletak pada sektor usaha yang dapat dikelola dan bank yang bertindak sebagai perantara. Sektor usaha yang akan dikelola oleh pengelola dana dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemodal dan pengelola. Pihak bank akan mendapatkan imbalan dari perannya sebagai perantara. - Akad Musyarakah
Mirip dengan akad mudharabah muqayyadah, akad musyarakah juga dipergunakan dalam kerja sama pemilik modal dan pengelola. Meskipun begitu, kedua belah pihak dalam hal ini sama-sama menempatkan modal yang dikelola bersama. Pengelola dapat merupakan pemilik atau pihak lain yang ditunjuk.
Contoh akad ini seperti yang dilakukan oleh bank dalam memberikan modal kepada pemilik bisnis. Bank yang dalam hal ini sebagai pemberi modal akan melihat perkembangan bisnis nasabahnya secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa keuntungan yang didapat murni keuntungan dari bisnis nasabah pengelola bisnis tersebut.
Baca Juga: Investasi Syariah Sesuai Sifat Teladan Rasul - Akad Ijarah
Akad investasi ini dipergunakan dalam sewa menyewa suatu barang di mana tidak ada pemindahan kepemilikan barang. Penyewa memiliki kewajiban membayar sewa atas manfaat yang diperolehnya sesuai kesepakatan di awal.
Penerapan akad ini seperti pada sewa menyewa properti bangunan. Misalnya, seseorang ingin membuka usaha cafe pada suatu tempat yang ternyata disewakan oleh si B. Si B setuju dengan detail usaha yang diajukan oleh pengusaha tersebut, sehingga selanjutnya diadakan perjanjian antara kedua belah pihak. Pihak penyewa kemudian berhak mendapatkan manfaat dari penyewaan bangunan tersebut dan pihak yang menyewakan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari upah penyewaan. - Akad Istishna Bil Wakalah
Akad ini dipergunakan dalam pemesanan produk investasi syariah melalui perantara di mana perantara memperoleh pembagian keuntungan dari pemilik modal dengan persentase yang sudah disepakati di awal.
Adapun contohnya seperti, pada kasus si A yang ingin membuat rumah dengan kondisi tertentu. Maka, ia ingin mengajukannya pada pihak bank Z akibat kekurangan dana. Kondisi tertentu yang disyaratkan oleh si A adalah desain rumah mediterania dengan 5 jumlah kamar. Bank Z dalam hal ini sebagai pemilik dana dapat menyuruh pihak ketiga untuk membuat rumah sesuai dengan syarat yang diajukan oleh si A. - Akad Kafalah
Akad kafalah merupakan akad antara pihak penjamin dan pihak terjamin untuk menjamin kewajiban pihak terjamin kepada pihak ketiga. Contohnya seseorang yang ingin meminjam uang kepada bank, namun dia tidak bisa memberikan jaminan, sehingga membutuhkan pihak ketiga sebagai pihak penjamin. Selanjutnya, utang akan wajib dibayarkan oleh pihak ketiga dan pihak pertama yang meminjam.
Yuk persiapkan masa depan Anda melalui investasi syariah di aplikasi MOST, cek di sini!
Tujuh akad investasi di atas akan sering Anda temui dalam perjalanan Anda berinvestasi di pasar modal syariah. Pahami dan praktikkan akad-akad investasi syariah yang terikat dengan Anda dengan amanah demi investasi yang lebih berkah. Selain itu, jika Anda membutuhkan bantuan sebuah platform untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai investasi syariah, maka Anda dapat menggunakan MOST Fund dari Mandiri Sekuritas. Dengan Most Fund, informasi produk dan riset mendalam tentang perusahaan sesuai dengan investasi berbasis syariah dapat ditemukan dengan mudah. Jadi, Anda tidak perlu lagi khawatir dengan kegiatan investasi yang akan Anda lakukan dengan MOST Fund, karena telah sesuai dengan akad-akad investasi syariah yang ada.