Halo, Sobat Mapan!
Salah satu kunci sukses dalam trading saham adalah konsistensi. Meskipun tanggal tua, aktivitas trading harus tetap berjalan. Untuk memaksimalkan kemampuan trading, Mandiri Sekuritas menyediakan Trading Limit (TL) yang bisa kamu gunakan untuk membeli saham dengan limit yang menarik.
Trading Limit (TL) adalah batasan nilai transaksi yang diberikan kepada nasabah yang dihitung menggunakan parameter atau limit tertentu berdasarkan ketersediaan dana dan/atau efek yang dimiliki nasabah. Batas maksimal limit transaksi yang diberikan adalah 3 x net cash + 2 x nilai portofolio setelah haircut*.
Sobat Mapan yang sedang berada pada momen yang bagus untuk membeli suatu saham dapat mengoptimalkan penggunaan Trading Limit ini, loh. Nasabah yang menggunakan Trading Limit wajib menyelesaikan kewajiban penyelesaian transaksi dalam waktu dua hari bursa setelah transaksi dilakukan (T+2). Apabila melewati waktu jatuh tempo, maka akan dikenakan penalti sebesar 0,1% per hari. Untuk memahami cara kerja fasilitas ini, yuk, simak ilustrasi pemakaian fasilitas Trading Limit!
Kamu memiliki dana sebesar Rp20 juta dalam account aplikasi MOST, maka kamu akan mendapatkan Trading Limit (TL) sebesar Rp60 juta. Kemudian, kamu ingin membeli saham senilai Rp30 juta, namun dana yang kamu miliki tidak mencukupi. Dengan fasilitas TL, kamu dapat melakukan pembelian dengan menggunakan Rp10 juta dari fasilitas TL sebesar Rp60 juta tersebut. Terdapat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi:
Ilustrasi 1 :
Apabila kamu melakukan transaksi beli pada tanggal 1 dan menjual di hari yang sama dengan sistem penyelesaian transaksi T+2, maka kamu tidak akan dikenakan penalti karena kamu telah melunasi dengan tepat waktu.
Ilustrasi 2 :
Apabila melakukan transaksi beli pada tanggal 1 dan menjual pada tanggal 2, maka kamu akan dikenakan suspend buy di tanggal 3 (1 hari setelah jatuh tempo T+2) dan dikenakan bunga penalti dengan perhitungan 1 hari x 0,1% x Rp 10 juta = Rp 10.000,-
Ilustrasi 3 :
Jika kamu melakukan transaksi beli pada tanggal 1 di hari Senin dan kamu tidak melakukan penjualan atau penyelesaian transaksi, maka pada hari Kamis akan dilakukan suspend buy dan di hari Jumat akan dilakukan forced sell.
Perlu diperhatikan bahwa perhitungan hari penyelesaian transaksi disesuaikan dengan hari bursa, sementara pemberlakuan penalti menghitung hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional. Perencanaan harus dilakukan dengan seksama, terutama untuk menghitung jadwal penyelesaian transaksi. Apabila sampai dengan T+4 tidak dilakukan penyelesaian transaksi misalnya, sistem akan menjalankan prosedur forced sell atau jual paksa saham.
Trading Limit ini sangat membantu, bukan? Dengan adanya fasilitas ini, kamu yang memiliki keterbatasan dana diberi kemudahan hingga tanggal penyelesaian untuk mampu mengoptimalkan momentum dan memaksimalkan trading-mu, terlebih dengan penalti yang diberikan hanya 0,1% per hari dari limit yang digunakan.
Terlepas dari kemudahan yang diberikan, penggunaan Trading Limit tetap harus disiasati dengan pemilihan saham yang memiliki growth stabil atau cenderung meningkat, ya, Sobat Mapan! Sebab, apabila harga saham mengalami penurunan, maka forced sell akan dilakukan. Forced sell hanya akan dilakukan jika nilai aset dibanding dengan kewajiban turun menjadi 125% atau dibawahnya.
Jadi, jangan sampai ketinggalan momentum-momentum yang baik! Gunakan Trading Limit sekarang untuk menjaga konsistensi trading kamu yuk, Sobat Mapan!
Yuk, registrasi jadi investor pasar modal di MOST secara online melalui http://register.most.co.id dan unduh aplikasi mobile MOST di Play Store dan App Store sekarang!
Ingin mempelajari tentang investasi lebih banyak? Daftar kelas online learning setiap hari secara gratis di http://most.co.id/kelas-investasi
Apabila kamu butuh bantuan, kami hadir untuk melayani kamu melalui Care Center Mandiri Sekuritas di nomor telepon 14032 atau email care_center@mandirisek.co.id.
*Batas limit berlaku untuk akun regular. Untuk akun marjin, pelajari fasilitas Trading Limit di artikel berikut Tingkatkan Potensi Keuntungan Trading Saham Dengan Fasilitas Marjin.
Baca juga: