Investasi saham banyak dipilih publik, terutama oleh investor dengan rencana keuangan jangka panjang. Nilai keuntungan investasi saham yang cukup menjanjikan menjadikan instrumen investasi ini merupakan pilihan menarik untuk rencana jangka panjang seperti persiapan pensiun. Terlebih, jual-beli saham kini semakin mudah dengan hadirnya platform layanan transaksi investasi online, Mandiri Online Securities Trading (MOST). Melalui aplikasi ini, Anda bisa membeli saham, memantau pergerakannya, hingga menjualnya kembali.
Namun, satu hal penting yang harus diketahui investor saham, yaitu biaya transaksi setiap kali menjual maupun membeli. Umumnya, biaya ini tidak terlalu besar sehingga tidak akan mengurangi keuntungan Anda. Apa saja biaya-biaya yang akan dikenakan saat Anda transaksi saham? Berikut rinciannya.
Komisi untuk broker
Broker adalah pihak yang menyalurkan order jual-beli saham dari investor ke sistem perdagangan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara komisi broker adalah biaya yang dibebankan pihak sekuritas kepada investor. Ketika Anda melakukan permintaan jual atau beli saham, maka broker akan meneruskan permintaan tersebut ke sistem BEI. Atas jasa broker sebagai perantara atau makelar inilah komisi wajib dibayarkan.
Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir mengenai besar biaya komisi yang harus dibayarkan untuk broker. Biasanya, nominalnya tergolong ringan, yaitu sekitar 0,15%-0,25% atau 0,25%-0,35% dari total transaksi investasi saham. Untungnya lagi, nilai ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN. Jadi, kalau transaksi Anda sampai di nominal jutaan, maka biaya ini sebenarnya tidak akan terlalu terasa.
Biaya transaksi dari BEI
Biaya transaksi dari BEI saat investasi saham biasa disebut pula dengan levy atau IDX levy. Biaya ini adalah imbal jasa yang dikenakan kepada investor setiap kali bertransaksi jual beli saham serta penggunaan fasilitas transaksi yang disediakan oleh (BEI). Artinya, BEI mengenakan biaya atas jasa yang sudah mereka berikan kepada investor agar bisa bertransaksi saham dengan lancar.
Untuk nominalnya sendiri bisa dikatakan sangat terjangkau, tidak akan memberatkan pihak investor sama sekali. Besarnya levy telah ditentukan sesuai dengan keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Biaya transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa hanya sekitar 0,04% dari nilai transaksi yang dilakukan. Rinciannya adalah 0,01% untuk BEI, 0,01% untuk KSEI, 0,01% biaya kliring KPEI, dan 0,01% dana jaminan KPEI.
PPN
Sudah sedikit disinggung di awal, bahwa di dalam biaya transaksi investasi saham terdapat komisi untuk broker yang termasuk biaya PPN. Perlu Anda ketahui, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang akan selalu dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa. Termasuk pula di antaranya adalah saham. Setiap pembelian dan penjualan saham, Anda akan dikenakan biaya PPN.
Besar biaya PPN yang dibebankan kepada investor setiap kali melakukan transaksi jual beli saham adalah 10% dari biaya transaksi. Oleh karena itu, dasar pengenaan PPN pada transaksi investasi saham adalah 0,03% dari total transaksi yang dilakukan dalam satu waktu. Jadi, sama sekali tidak merugikan investor atas keuntungan yang diraih selama berinvestasi saham.
PPh
PPh adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada setiap individu yang bertransaksi di sektor saham. Adapun jenis pajaknya adalah PPh Pasal 4 Ayat (2) yang sifatnya final, kemudian akan dibayarkan lewat pihak sekuritas. Besaran nilai PPh untuk transaksi saham adalah senilai 0,1% dari nilai keseluruhan transaksi Anda.
Kabar baiknya, PPh hanya akan dikenakan saat transaksi penjualan saham. Sedangkan untuk pembelian, Anda tidak akan dikenakan pajak ini. Sebab, sesuai namanya, PPh adalah pajak yang dikenakan sesuai nominal penghasilan individu, perusahaan, dan badan hukum lainnya. Oleh karena itu, pembelian saham tidak dikenai PPh karena memang tidak termasuk golongan penghasilan individu atau entitas.
Informasi mengenai biaya transaksi investasi saham ini hendaknya Anda pahami agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Perlu diketahui juga bahwa biaya transaksi tersebut berlaku untuk investasi secara online maupun konvensional. Misalnya saja transaksi jual beli saham melalui aplikasi MOST. Biaya jual belinya sangat terjangkau, yaitu 0,18% untuk pembelian dan 0,28% untuk penjualan. Informasi lengkap mengenai MOST bisa Anda akses melalui website.
Baca juga: