Bagi Anda yang ingin mulai berinvestasi syariah, mungkin pernah mendengar tentang sukuk ritel dan sukuk tabungan. Sukuk, atau yang kadang disebut sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh negara dan dijual kepada individu warga negara Indonesia sesuai dengan prinsip syariah.
SBSN sendiri kemudian dibagi menjadi dua yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Apa perbedaan di antara keduanya? Simak penjelasannya berikut ini.
Tenor yang diberlakukan
Perbedaan yang paling terlihat di antara sukuk ritel dan sukuk tabungan adalah tenor atau jangka waktu yang diberlakukan. Untuk sukuk ritel, tenor yang diberlakukan mencapai waktu tiga tahun. Sedangkan sukuk tabungan lebih singkat, yaitu selama dua tahun saja.
Meski begitu, investasi syariah dari sukuk tabungan tidak boleh diteruskan pada perdagangan di pasar sekunder. Hal ini berbeda dengan sukuk ritel yang bisa diteruskan pada perdagangan di pasar sekunder, sehingga investor memiliki potensi pengembalian modal dari hasil penjualan di pasar sekunder. Sebagai gantinya, sukuk tabungan memiliki fitur early redemption, yaitu kemudahan untuk mencairkan dana investasi sebelum jatuh tempo.
Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan dana investasi kembali tanpa harus menunggu tenor yang disepakati sebelumnya (2 tahun). Sayangnya, investor tidak berhak mendapatkan imbal hasil jika menggunakan fitur early redemption. Perlu diingat juga, early redemption tidak bisa diajukan secara tiba-tiba. Anda perlu melakukan pengajuan. Biasanya, waktu pengajuan akan ditentukan oleh pemerintah.
Sifat kupon yang didapatkan investor
Perbedaan selanjutnya terletak pada sifat kupon atau imbalan yang akan didapat oleh investor. Untuk sukuk ritel, kupon yang didapat bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan. Sedangkan sukuk tabungan, kupon bersifat floating with floor atau tingkat imbalan mengambang dan dibayarkan tiap bulan.
Jika terdapat kenaikan pada BI 7-Day Reverse Repo Rate (dihitung tiap tiga bulan sekali), maka imbal hasil yang diterima investor pun akan meningkat. Namun, jika terdapat penurunan pada BI-7 Day Reverse Repo Rate, imbal hasil yang diberikan adalah imbalan minimal (tingkat imbalan pertama yang ditetapkan). Misalnya pada sukuk tabungan Seri ST007, imbalan minimalnya adalah 5,50% per tahun (p.a).
Potensi keuntungan dari selisih harga
Selanjutnya membahas tentang potensi keuntungan dari selisih harga. Dengan karakteristik yang berbeda, potensi keuntungan yang ditawarkan sukuk ritel dan sukuk tabungan pun berbeda. Sukuk ritel yang dapat diteruskan di perdagangan pasar sekunder mampu memberikan potensi imbal hasil yang lebih besar.
Baca juga: Keuntungan dan Risiko Saham Syariah
Meski begitu, sukuk tabungan menetapkan sistem floating with floor. Artinya, meski BI 7-Day Reverse Repo Rate mengalami penurunan, imbal hasil yang ditetapkan adalah imbalan minimal. Sebaliknya, sukuk ritel pun bisa menemui risiko kerugian jika penjualan di pasar sekunder mengalami capital loss (jika dijual di bawah harga beli).
Kelebihan sukuk ritel
Sekarang mari membahas tentang kelebihan sukuk ritel. Kelebihan sukuk ritel yang menonjol adalah sifat kuponnya. Kupon atau imbalan dari sukuk ritel bersifat tetap dan sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar para investor domestik. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan potensi keuntungan yang lebih banyak lagi.
Tingkat imbalan yang ditawarkan pun terbilang kompetitif. Jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank-bank BUMN, imbalan sukuk ritel lebih tinggi. Nilainya pun tetap, sehingga Anda tidak perlu takut merugi.
Kelebihan sukuk tabungan
Jika poin sebelumnya membahas kelebihan sukuk ritel, poin yang satu ini membahas tentang sukuk tabungan. Kelebihan dari instrumen investasi syariah yang satu ini terletak pada tingkat imbalan minimal. Jadi, jika tren BI 7-Day Reverse Repo Rate, imbalan Anda tidak akan terpengaruh karena tetap mengikuti perhitungan imbal minimal.
Sistem floating with floor juga memungkinkan Anda untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi jika memang tren BI 7-Day Reverse Repo Rate positif.
Baik sukuk ritel maupun sukuk tabungan, keduanya merupakan instrumen investasi syariah yang direkomendasikan. Regulasinya dijamin pemerintah melalui Undang-Undang sehingga lebih minim risiko. Nah, bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi syariah, MOST adalah partner yang tepat. Dengan ragam pilihan investasi syariah tersedia di MOST, Anda tidak perlu bingung lagi untuk menginvestasikan dana pada emiten yang tepat. Daftar segera di sini!