Salah satu tujuan dari investasi saham adalah untuk memperoleh keuntungan dari capital gain yang terus meningkat dan konsisten.
Beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk mencapai hal tersebut diantaranya:
- Mengikuti perkembangan pasar dan trend yang sedang terjadi dengan memilih saham yang memiliki potensi naik (bullish),
- Menentukan target profit dan loss dengan disiplin (misalnya, target profit Rp500.000 per hari, maksimal kerugian Rp100.000 per hari),
- Mengatur portofolio yang baik menggunakan strategi diversifikasi.
Selain strategi di atas, kamu juga bisa meningkatkan potensi profit dengan fasilitas–fasilitas yang disediakan oleh Perusahaan Efek. Mandiri Sekuritas diantaranya menyediakan fasilitas Trading Limit dan Fasilitas Marjin.
Dengan Trading Limit, kamu bisa melakukan trading lebih dari cash/aset yang dimiliki. Sedangkan, melalui Fasilitas Marjin, kamu bisa mendapatkan pinjaman/pembiayaan untuk penyelesaian transaksi dengan jangka waktu yang lebih lama.
Berikut ilustrasi sederhana transaksi Fasilitas Marjin dibandingkan dengan Rekening Regular yang menggunakan Trading Limit:
- Rekening Reguler (dengan Trading Limit)
Investor dengan modal portofolionya di rekening reguler membeli saham menggunakan trading limit sebesar Rp100 juta pada hari Senin (T+0). Oleh karena itu, investor harus menyediakan dana sebesar Rp100 juta untuk membayar kewajibannya pada hari Rabu (T+2). Jika investor tidak membayar Rp100 juta pada hari Rabu, maka pada hari Kamis (T+3) investor akan terkena suspend buy atau tidak dapat membeli saham. Apabila hingga pada hari Jumat (T+4) investor tidak membayar kewajibannya, sekuritas berhak melakukan forced sell atau penjualan paksa saham investor untuk membayar kewajiban jatuh temponya.
- Fasilitas Marjin
Investor, dengan jaminan portofolionya di Rekening Marjin, membeli saham menggunakan trading limit sebesar Rp100 juta pada hari Senin (T+0). Karena investor membeli saham dengan Fasilitas Marjin, maka investor tidak harus menyediakan dana untuk membayar kewajibannya pada hari Rabu (T+2). Hal ini dikarenakan sekuritas akan memberikan fasilitas pembiayaan penyelesaian transaksi investor tersebut. Investor bisa bertransaksi kembali tanpa terkena suspend buy dan forced sell.
Dengan menggunakan Fasilitas Marjin investor hanya dikenakan biaya 0.05% per hari, lebih murah dari Rekening Reguler (0.1% per hari).
Saham yang dapat ditransaksikan dengan Fasilitas Marjin hanya saham-saham marginable yang daftarnya diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia setiap bulan. Ada lebih dari 150 saham marjin yang bisa kamu transaksikan (selengkapnya bisa dilihat di sini).
Perlu diperhatikan oleh pengguna Fasilitas Marjin bahwa investor perlu menjaga nilai jaminan (portofolio + net cash) dibanding dengan kewajiban minimal pada rasio 155%. Apabila nilai jaminan kurang dari 155%, Rekening Marjin akan terkena suspend buy dan Mandiri Sekuritas akan meminta investor untuk memenuhi jaminan pembiayaan hingga nilai jaminan kembali ke 155%. Begitu pula jika nilai jaminan kurang atau sama dengan 130% atau di bawahnya, Mandiri Sekuritas berhak melakukan forced sell untuk memenuhi minimal nilai jaminan 155%.
Dengan fasilitas limit marjin, kamu dapat memperoleh sampai dengan 2,8 x net cash + 1,81 nilai portofolio. Adapun persyaratannya mencakup*:
- Mengajukan permohonan Fasilitas Marjin
- Menjadi Nasabah Reguler minimal 3 bulan
- Memiliki dana cash atau portfolio saham marjin minimal Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Yuk, manfaatkan potensi momentum trading saham dengan kapasitas trading limit yang lebih leluasa dengan Fasilitas Marjin Mandiri Sekuritas!
Ketahui lebih jauh mengenai Fasilitas Marjin Mandiri Sekuritas di sini.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan Rekening Marjin, silahkan hubungi Care Center melalui telepon 14032 atau email care_center@mandirisek.co.id
Belum mulai berinvestasi? Ayo registrasi jadi investor pasar modal di MOST secara online melalui http://register.most.co.id dan unduh aplikasi mobile MOST di Play Store dan App Store sekarang!
Ingin mempelajari investasi lebih jauh? Daftar kelas online learning setiap hari secara gratis di http://most.co.id/kelas-investasi
*Sesuai Peraturan OJK (d.h. Bapepam LK) No. V.D.6.
Baca juga: