Pelaporan SPT Tahunan Pajak wajib dilakukan oleh wajib pajak, tidak hanya melaporkan rincian gaji tahunan saja, namun seluruh harta kekayaan termasuk segala jenis investasi di dalamnya. Bagaimana ketentuan pengenaan pajak saham, reksa dana dan obligasi, yuk simak tips berikut ini untuk melaporkannya.
Perpajakan dalam Investasi Saham
Mengacu pada keterangan di atas, jika saat ini saham tersebut masih ada dalam portofolio/belum di jual, maka tetap dilaporkan sebagai aset. Pelaporan di kolom penghasilan yang kena pajak final sebesar 0,1% baru dilakukan jika Anda sudah melakukan transaksi jual.
Nominal Pajak penjualan saham yang harus dilaporkan adalah sebagai berikut:
- Saham masih di Hold:
Pada tahap ini, Anda harus melaporkan sebagai total asset yang dimiliki, nominal yang harus dilaporkan sebesar Rp. 538.516.750. Mengapa pada total stock value? Karena asset yang tertulis adalah harga asset yang kita dapatkan pada saat melakukan pembelian.
- Saham sudah dilakukan penjualan
Pada tahap ini, Anda harus melaporkan total PPh yang telah dipotong oleh Mandiri Sekuritas. Jika kita lihat dalam laporan tersebut, total yang harus Anda Laporkan sebesar Rp. 542.308 sebagaimana dari rekap transaksi penjualan Anda selama setahun.
- Dividen Saham
Terakhir yang perlu Anda laporan dalam transaksi saham adalah ketika mendapatkan dividen. Total yang harus Anda laporkan sebesar Rp. 3.504.203. yang mana angka tersebut merupakan 10% dari total dividen yang Anda dapatkan.
Untuk bukti potong pajak saham, bisa Anda dapatkan di MOST Web pada menu Account > Laporan Transaksi > Tax Report
Perpajakan Pada Investasi Obligasi
Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti, termasuk juga dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi. Untuk informasi pajak Obligasi dapat dilakukan request ke care_center@mandirisek.co.id
- Obligasi Masih di Hold:
Pada tahap ini, Anda harus melaporkan sebagai total aset yang dimiliki, nominal yang harus dilaporkan sebesar Rp. 1.000.000.000 di lihat dari balance.
- Bunga dari Obligasi:
Anda harus melaporkan total PPh yang telah dipotong oleh Mandiri Sekuritas. Jika kita lihat dalam laporan tersebut, total yang harus Anda Laporkan sebesar Rp. 201.240.
- Saat melakukan penjualan Obligasi
Terakhir yang perlu Anda laporan setelah melakukan penjualan Obligasi adalah melaporakan total PPh Final yang sudah di potong sebesar Rp. 279.384.
Perpajakan pada Investasi Reksa Dana
Reksa dana merupakan produk investasi dalam aset keuangan yang tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungan investasinya. Ketentuan ini berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat 3 yang menjelaskan bahwa reksadana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak.
Namun bukan berarti Anda tidak perlu untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan Pajak. Mengapa demikian? Karena reksa dana yang Anda miliki merupakan instrumen investasi yang termasuk ke dalam kategori harta kekayaan, selain gaji atau penghasilan, sama seperti uang tunai, tabungan, saham, emas, obligasi, tanah, bangunan yang memang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak.
Pada tahap ini, anda harus melaporkan total asset yang dimiliki berdasarkan mutual fund monthly report Desember 2022 yang dikirimkan ke email nasabah sesuai dengan contoh terlampir.
Nominal yang dilaporkan dapat dimasukkan sesuai dengan net amount masing-masing produk yaitu I-Money Syariah sebesar Rp14,313,017.51 dan Value sebesar Rp17,600,000.00 atau dapat langsung melaporkan total kepemilikan reksa dana sebesar Rp31,913,017.51
Yang harus dipahami oleh masyarakat dan wajib pajak adalah dalam pelaporan pajak, yang menjadi poin penting adalah seluruh harta dilaporkan dan pertambahan harta selaras dengan penghasilan yang dilaporkan serta penambahan hutang. Mari jadilah warga Negara yang taat pajak dan segera laporakan hasil investasi Anda.
Bersama MOST Mandiri Sekuritas, transaksi lebih aman dan terpecaya, karena telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk layanan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Care Center Mandiri Sekuritas di nomor telepon 14032 atau e-mail care_center@mandirisek.co.id
Baca juga: